Pontianak, 29 Maret 2012. Hari ini bertempat di ruang tamu kepala perwakilan, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Buku 2010 dan 2011 (s.d. 30 September 2011). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Ir. Adi Sudibyo, M.M. kepada Wakil Ketua DPRD Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. Christiandy Sanjaya, M.M. dan Direktur Utama PT BPD Kalimantan Barat Drs. Sudirman HMY, M.M. Turut hadir pula pada kesempatan ini Kepala Sub Auditorat Kalbar I Hernold Ferry Makawimbang, S.Sos., M.Si., Kepala Divisi Corporate Secretary PT BPD Kalimantan Barat Djamaluddin KS, S.E. dan Kepala Bidang Audit I PT BPD Kalimantan Barat Halimin Hifni.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa rancangan dan implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan pelaksanaan operasional Bank Kalbar belum sepenuhnya mampu secara efektif menjamin pencapaian tujuan dan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat diketahui dari beberapa temuan antara lain sebagai berikut:
- Pelaksanaan fungsi intermediasi oleh Bank Kalbar belum optimal;
- Pelaksanaan misi sebagai pendorong pembangunan daerah oleh Bank Kalbar belum optimal;
- Pemberian bunga umum (counter rate) dan bunga khusus (special rate) atas deposito senilai Rp742.892.000.000,00 per 31 Desember 2010 dan Rp798.531.071.232,89 per 30 September 2011 melebihi tingkat suku bunga wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang sebesar Rp2.770.000.000,00 oleh Bank Kalbar belum sesuai ketentuan dan syarat pemberian pinjaman daerah;
- Penetapan Jasa Produksi/Tansiem sebesar Rp22.031.043.742,00 tidak berdasarkan laba bersih sesuai UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank Kalbar serta pembayarannya belum didukung dengan dasar ukuran kinerja;
- Penerimaan Pajak oleh Bank Kalbar selaku Bank Persepsi terlambat disetorkan ke Kas Negara;
- Pengeluaran untuk Corporate Social Responsibility tidak dikelola sendiri sebagai biaya dan tidak dilengkapi dengan perencanaan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, operasional Bank Kalbar tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan BI Nomor 4/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan BI Nomor 8/14/PBI/2006, Keputusan Mendagri Nomor 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPD, Cetak Biru (blueprint) BPD Regional Champion (BRC), Corporate Plan Bank Kalbar Tahun 2006-2010 serta aturan internal Bank Kalbar.
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Direktur Utama Bank Kalbar agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dan mengharapkan jawaban atas penyelesaian masalah-masalah yang diungkapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan.