BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Menyerahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kapuas Hulu, Kayong Utara dan Bengkayang T.A. 2010

webPontianak, 28 Juli 2011. Sebagai wujud kesepakatan bersama antara BPK RI dengan seluruh DPRD se-Kalimantan Barat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, hari ini bertempat di ruang rapat kepala perwakilan, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A. 2010 kepada Kabupaten Sekadau, Kapuas Hulu, Kayong Utara dan Bengkayang. Penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Sekadau dan Bengkayang, Anggota DPRD Kab. Kayong Utara dan Kapuas Hulu serta Bupati dan Inspektur dari keempat kabupaten.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama satu bulan, Ir. Adi Sudibyo, M.M. menyampaikan bahwa keempat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten tersebut masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, BPK RI menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kapuas Hulu, Kayong Utara dan Bengkayang T.A. 2010.

Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan juga mengharapkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus terhadap aset tetap yang menjadi permasalahan umum di Pemerintah Kabupaten/Kota Kalimantan Barat, terutama dalam hal pengamanan aset yang belum sempurna dan penyajian substansi nilai aset tetap yang masih belum mencerminkan keterbukaan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam SAP. Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan berharap agar pimpinan DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kab. Sekadau H. Isnaini menyatakan walaupun opini yang diperoleh sekarang belum sempurna, tetapi dapat memicu pemerintah kabupaten untuk lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah masing-masing, dan berharap BPK selain sebagai pemeriksa juga sebagai pembina agar pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terarah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, yang mengharapkan pemerintah daerah jangan berpuas diri terhadap hasil yang diperoleh tahun ini, tetapi dipergunakan sebagai langkah untuk lebih baik lagi di masa depan, dan pergunakan waktu 60 hari dengan sebaik-baiknya untuk proses penyelesaian tindak lanjut LHP.