Pontianak, 7 September 2010. Pagi ini (7/9), bertempat di ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI Provinsi Kalbar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kapuas Hulu dan Sintang tahun anggaran 2009. BPK RI memberikan pendapat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat atas LKPD Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kapuas Hulu TA 2009, serta memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Sintang TA 2009.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono tersebut, dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Bupati atau Wakil Bupati dan Inspektur Kabupaten masing-masing penerima LHP dengan disaksikan para pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Mudjijono menyatakan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kapuas Hulu belum menetapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Sintang Nomor 62 Tahun 2009.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009 telah diupayakan untuk disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun demikian, pemeriksaan atas LKPD TA 2009 yang dilakukan oleh BPK RI, masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penyampaian LHP oleh BPK RI Perwakilan Kalbar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Namrun Heru, SPd. menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.