JAKARTA, Humas BPK – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta hari ini (14/7).https://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-lhp-lkpp-tahun-2019-kepada-dpr