BPK Siap Audit Freeport, Reklamasi hingga Dwelling Time

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menutup kemungkinan untuk mengaudit kinerja pada perusahaan yang dianggap memberikan dampak langsung kepada kepentingan publik dan juga yang menggunakan anggaran negara (APBN).

Dalam hal ini, pada PT Freeport Indonesia yang tengah melakukan aksi divestasi saham sebesar 10,64 persen dengan nilai USD1,2 miliar. Saat ini perusahaan tambang terbesar di Indonesia ini baru mewujudkan kewajibannya 9,36 persen dari yang slot 30 persen.

Kewajiban BPK melakukan audit Freeport Indonesia, lantaran pembelian divestasi saham menggunakan anggaran negara atau APBN. Untuk proyek reklamasi dan dwelling time lebih pada dampak yang langsung pada kepentingan publik.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan, BPK juga akan melakukan audit di tiga sektor tersebut jikalau memang dianggap penting atau sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mungkin kalau dia bagian dari APBD atau APBN itu akan kita upayakan pemeriksaan 2016, nanti 2017 kita sampaikan, kalau dia menyangkut kebijakan, ada uang negara masuk di situ, kita akan putuskan seberapa jauh melalui misalnya audit kinerja,” kata Harry di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Mengenai reklamasi dan dwelling time, kata Harry, BPK tidak akan melakukan audit berdasarkan kasus proyek tersebut. Melainkan karena beberapa faktor seperti pertimbangan sidang internal BPK, permintaan DPR, atau adanya penggunaan dana APBD dan APBN.

Oleh karena itu, sambung Harry, BPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan audit kinerja di tiga hal tersebut. “Bisa tiga-tiganya atau salah satunya tergantung kebijakan di badan sembilan anggota,” tandasnya.(rai)

Sumber: OKEZONE.COM

Tanggal: 05 Oktober 2016

[teks asli]