BPK Temukan Anggaran Rp30,62 Triliun yang Bermasalah

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar menyebutkan adanya temuan yang berpotensi merugikan negara dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Hal itu dia sampaikan usai bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (5/10).

Kata Harry, secara keseluruhan BPK mengungkapkan 10.198 temuan yang memuat 15.568 permasalahan, yang meliputi 7.661 (49 persen) kelemahan sistem pengendalian internal, 7.907 (51 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 44,68 triliun.

“Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, 60 persennya merupakan permasalahan berdampak finansial senilai Rp30,62 triliun. Ada kategori di bawahnya, yaitu 6 persen atau sebesar Rp1,92 triliun sudah kita nyatakan sebagai kerugian negara dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Harry, Rabu (5/10).

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja sesuai RPJMN 2015-2019, yaitu pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan laut, penanggulangan kemiskinan, dan tata kelola perizinan lingkungan hidup.

Harry mengungkapkan hasil pemeriksaan secara umum menyimpulkan pelaksanaan kegiatan belum efektif.

“Secara lebih terperinci, BPK mengungkap 70 temuan yang memuat 81 permasalahan yaitu, 76 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp36,21 miliar dan 5 permasalahan kerugian negara senilai Rp7,47 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Harry, Presiden akan memperkuat sistem pengendalian internal termasuk meminta kementerian atau lembaga baik di pemerintah pusat maupun daerah segera memperhatikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan setiap tahunnya.

Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). OL-2

Sumber: mediaindonesia.com

Tanggal: 05 Oktober 2016

[teks asli]