Berkat – Pontianak. Auditor madya BPKP Edi Suharto mengungkapkan Perda Pernyataan Modal (PM) sangat dibutuhkan Pemerintah Kota Pontianak agar bisa menjamin catatan baik bagi keuangan daerah di tahun berikutnya. “Memang penyertaan modal sesuai dengan PP 58 Thaun 2005 khusus penyertaan modal tahun berkenaan, lebih tepatnya tahun yang akan mendatang harus ada perdanya, sehingga tidak akan menjadi temuan BPK nantinya,” katanya, kemarin…[download]