BPPRD Mempawah Usulkan Penarikan Dua Jenis Pajak Diperdakan

MEMPAWAH – Kabupaten Mempawah terus berupaya meningkatkan PAD dari berbagai sektor. Adapun di antaranya dengan optimalisasi pajak. BPPRD Mempawah dalam hal ini telah mengusulan perda terkait pajak air tanah dan pajak parkir.

“Kita sudah mengusulkan peraturan daerah terkait pemungutan 2 jenis pajak daerah yaitu pajak air tanah dan pajak parkir.”

“Dua jenis pajak ini dinilai berpotensi untuk meningkatkan PAD, terlebih dengan akan segera beroperasinya beberapa perusahaan besar,” ujar kepala BPPRD Mempawah, Irnawati, Minggu (19/1/2020).