TRIBUN PONTIANAK – Putussibau. DPRD Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat telah menyetujui hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut, dibahas dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, dan anggota DPRD itu sendiri, pada Rabu (2/7). Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, mengucapkan terimakasih atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif, dalam menyusun dan menelaah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah…[selengkapnya]