Pontianak – Humas BPK Kalbar (17/03/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima dua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 pada hari ini pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalbar. LKPD Unaudited TA 2022 tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
LKPD Unaudited TA 2022 yang diserahkan oleh Bupati Mempawah, Hj. Erlina dan Bupati Sekadau, Aron kepada Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Wahyu Priyono ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh masing-masing kepala daerah secara bersama-sama.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 hari ini memasuki gelombang ke-empat, dan masih ada dua entitas yang belum menyerahkan. Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih kepada kedua pemerintah daerah (pemda) yang telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2023. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited pada hari ini, maka BPK Kalbar akan menindak lanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemda. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengharapkan kerjasama dari Pemerintah Daerah untuk mendukung proses pemeriksaan agar berjalan dengan lancar dan selalu menjunjung tinggi nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam sambutan mewakili kepala daerah, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK Kalbar yang bersedia menyediakan waktu untuk menerima LKPD Unaudited TA 2022 tersebut. Bupati Sekadau menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalbar merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah. Bupati Sekadau berharap semoga ke depan, laporan keuangan pemerintah daerah semakin baik dan pada prinsipnya Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Sekadau maupun Kabupaten Mempawah siap menerima koreksi demi perbaikan ke arah yang lebih baik.