SUARA PEMRED – Bengkayang. Menurut Bupati, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2024 menjadi dasar perubahan APBD, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah di sepakati sebelumnya dan keadaan yang menyebabkan defisit tahun anggaran sebelumnya yang harus disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan. “Melihat semua itu, perlu ada perubahan anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selanjutnya kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dengan didukung dokumen kemudian dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Darwis…[selengkapnya]