SUARA PEMRED – Pontianak. Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dana Partai Politik (Parpol) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), semula Rp1,3 miiar menjadi Rp9,3 triliun, di satu sisi menjadi angin segar bagi Parpol. Tapi di sisi lain, pemberian dana dalam jumlah besar dianggap belum optimal, selama Parpol belum bersikap transparan menggunakan dana bantuan diberikan selama ini. Contoh kecil, bantuan dana Parpol di daerah, di mana setiap tahun dibantu Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan menggunakan APBD, justru banyak Parpol mengabaikan laporan penggunaan dana kepada publik…[selengkapnya]