Data untuk Bailout Century Tak Valid

Pontianak Post JAKARTA – Satu per satu fakta diungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) DPR untuk hak angket skandal Bank Century. Ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diundang kemarin, muncul pengakuan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebenarnya telah meminta Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas membengkaknya dana talangan (bailout) ke Century. Pengakuan tersebut disampaikan anggota BPK Hasan Bisri. Dia menambahkan, BI diminta bertanggung jawab karena telah memberikan data yang tidak valid tentang kondisi keuangan Bank Century. Padahal, data tersebut digunakan sebagai pertimbangan komite koordinasi (KK) untuk menyelamatkan Bank Century. ’’Karena itu, Menkeu bilang akan minta BI bertanggung jawab secara official (resmi, Red),’’ kata Hasan saat rapat pansus di DPR kemarin.

Menurut Hasan, pernyataan Menkeu itu menunjukkan pengakuan bahwa rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) maupun KK tidak memiliki data valid, lengkap, dan mutakhir saat akhirnya memutuskan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga harus diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ’’Karena data yang tidak valid itulah, kebutuhan dana bailout akhirnya membengkak,’’ jelasnya.
Sesuai hasil audit investigasi BPK, dalam rapat KSSK dan KK pada 21 November 2008, data Bank Century yang disodorkan BI menyatakan bahwa untuk menaikkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dari –3,53 persen menjadi 8 persen dibutuhkan dana Rp 632 miliar. Namun, jumlah itu membengkak setelah diketahui adanya laporan terbaru bahwa kondisi Bank Century jauh lebih parah.

Karena itulah, lanjut Hasan, BPK dalam laporan audit investigasinya menyebut bahwa proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak berdasar data valid. ’’BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK,’’ jelasnya.
Tidak adanya informasi valid itulah yang akhirnya menjadi awal dari rangkaian pengucuran dana LPS total Rp 6,7 triliun yang sebagian dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Hasan, gara-gara informasi BI yang tidak akurat tersebut, Menkeu mulai mempertanyakan kemampuan penilaian BI terhadap Bank Century. ’’Jika assesment BI atas Bank Century tidak valid, assesment atas keputusan KSSK (untuk menyelamatkan Bank Century) juga bisa dipertanyakan,’’ terangnyaAnggota pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan mengatakan, lemahnya assesment BI menjadi salah satu faktor signifikan yang juga memunculkan berbagai pelanggaran yang dilakukan BI saat proses merger Bank Century. ’’Soal lemahnya assesment BI itu, saya dengar Menkeu bilang, saya bisa mati berdiri jika kemampuan assesment BI seperti itu,’’ ujarnya.Terkait pernyataan Menkeu dan BI bahwa KSSK sudah menggunakan data komprehensif, Hasan mengakui bahwa data eksternal seperti kondisi pasar modal, pasar keuangan, dan kondisi ekonomi global, memang sudah lengkap. ’’Tapi, justru data lengkap soal Bank Century malah tidak ada,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo menambahkan, BPK tidak dalam posisi menilai kebijakan, sehingga tidak bisa menunjuk siapa yang salah dan siapa yang benar dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century. ’’Yang kami periksa adalah kepatuhan pada hukum, SOP (standard operation procedure)-nya. Proses itulah yang kami periksa,’’ ujarnya.

Beberapa data lain yang diungkap BPK adalah adanya dana milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) senilai Rp 80 miliar di Bank Century. Dengan demikian, sesuai ketentuan, jika Bank Century ditutup, dana tersebut juga ikut hilang. Dana tersebut akhirnya ditarik YKKBI setelah Bank Century diselamatkan dan mendapatkan kucuran dana dari LPS.Saat ditanya apakah hal itu berpotensi memengaruhi keputusan BI untuk menyelamatkan Bank Century, Hasan enggan menjawab. ’’Itu di luar wewenang kami,’’ katanya.Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus Angket Gayus Lumbuun menyatakan senang dengan hasil pemanggilan kemarin. Kata dia, tekad pansus menjadi semakin kuat untuk mengungkap penuntasan skandal Century. Fakta bahwa KK yang menjadi cikal bakal KSSK tidak dibentuk dengan dasar hukum yang jelas telah membongkar batu sandungan besar penuntasan skandal Bank Century.”Tadi sudah cukup jelas. Menurut BPK ada pelanggaran hukum, paling tidak, penggelontoran uang tanpa dasar hukum. Artinya, telah terjadi kejahatan keuangan di sana,” kata Gayus di sela rapat konsultasi.Menurut Gayus, pansus mendapat cahaya terang penyelidikan skandal Century. Apalagi, beberapa nama yang disiapkan dipanggil ternyata cocok dengan yang disebutkan BPK. Terutama, pihak-pihak yang bertanggung jawab di BI. Mereka segera dipanggil pada 21–22 Desember mendatang. ”Semua nama, termasuk kelompok sebelum gubernur dipegang Pak Boediono, juga akan kami panggil. Menkeu dipanggil, kalau bisa, pada saat itu pula,” ujar politikus PDIP tersebut, lantas tersenyum.

Yang paling menggembirakan, menurut Gayus, BPK juga menyampaikan bahwa pembentukan KK tidak berdasar hukum. Artinya, keberadaan KSSK yang menyusul setelahnya juga lemah. Padahal, lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.”Cukup jelas dan sangat jelas, KK enggak ada landasan hukumnya. Otomatis KSSK tidak ada. Makhluk bernama KSSK itu tidak ada,” tegas Gayus.Sementara itu, dalam rapat pansus yang rencananya digelar hari ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membuka aliran dana bailout Bank Century. Hal itu dikatakan Ketua Pansus Idrus Marham.Menurut dia, kepastian tersebut didapat setelah DPR berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai kemungkinan PPATK membuka data aliran dana. ’’Tapi, nanti dilakukan secara tertutup, yakni khusus kepada anggota pansus,’’ ujarnya.Sesuai aturan, PPATK memang hanya bisa memberikan data aliran dana kepada penegak hukum (KPK, Polri, dan Kejagung). Karena itu, BPK yang sudah memiliki data aliran dana tersebut pun tidak bersedia membuka informasinya karena takut melanggar UU. (owi/dyn/kum)