PONTIANAK POST-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini akan mengalami pelebaran defisit menjadi 6,27 persen. Angka tersebut melebar dari yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang sebesar 5,07 persen terhadap PDB atau setara Rp 852,9 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelebaran defisit tersebut disebabkan adanya tambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). “APBN akan mengalami defisit Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen,” ujarnya dalam video conference, Senin (18/5)…[selengkapnya]