PONTIANAK POST-Mempawah. Untuk menciptakan tertib administrasi dan keuangan terhadap jajarannya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerapkan pembayaran non tunai bagi pemerintah Desa di tiga kecamatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2022. “Pemerintah Kabupaten Mempawah baru saja menerbitkan aturan tentang sistem dan prosedur pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ungkap Bupati Mempawah Erlina saat melantik Anggota BPD di Kecamatan Sungai Pinyuh, pekan lalu…[selengkapnya]