SUARA PEMRED-Pontianak. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriyansah menilai perubahan sistem pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sangat tepat dilakukan. “Kami pikir perubahan ini sangat tepat dilakukan,” katanya, kemarin. Pencairan ADD berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dilakukan bertahap dan langsung ditransfer ke rekening kepala desa (Kades). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07 tentang Pengelolaan Dana Desa…