PONTIANAK POST – Sambas. Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sambas menyoroti tak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah di beberapa sektor dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Bupati Sambas, Satono mengatakan tak tercapainya target pendapatan daerah, khususnya BPHTB dari hak pengguna usaha, dimana kewenangan sebagai dasar pembayaran pajak daerah berada di instansi pemerintah pusat. Selanjutnya terkait penurunan pendapatan lain yang sah, disebabkan karena adanya hibah yang tak terealisasi sesuai target yang ditetapkan…[selengkapnya]