PONTIANAK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah se-Kalimantan Barat untuk menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sampai dengan Semester I Tahun 2016.
Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK RI Semester I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sampai dengan Semester I Tahun 2016, disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/yang mewakili dan kepada Kepala Daerah/yang mewakili, di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/08/2016).
BPK telah melakukan penelahaan terhadap dokumen tindak lanjut yang disampaikan oleh pihak entitas untuk menentukan status tindak lanjut rekomendasi, apakah telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Penelaahan dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 23 Juli 2016 di setiap kota/kabupaten dan dilanjutkan dengan Konsinyering di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 27 Juli s.d. 2 Agustus 2016.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan, bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 3.970 temuan atau mengalami penambahan jumlah temuan dari posisi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 sebanyak 151 temuan dan 8.887 rekomendasi atau mengalami penambahan jumlah rekomendasi sebanyak 428 rekomendasi. Penambahan Jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dari rekomendasi yang telah diberikan BPK tersebut, sebanyak 6.258 rekomendasi atau sebesar 70,72% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Jumlah rekomendasi ini meningkat sebesar 7,03% dari semester lalu. Sebanyak 2.176 rekomendasi atau sebesar 24,49% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau terjadi kenaikan sebesar 0,55%. Sebanyak 390 rekomendasi atau sebesar 4,39% rekomendasi belum ditindaklanjuti, atau mengalami penurunan dari semester lalu. Sedangkan sebanyak 34 rekomendasi atau sebesar 0,38% rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dari hasil rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke Kas Negara atau Daerah sebesar Rp220,25 Milyar atau mengalami peningkatan dari semester sebelumnya sebesar Rp4,94 Milyar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa rekomendasi Hasil Pemeriksaan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya selama enam puluh hari. Atas dasar tersebut, BPK berharap kepada para Kepala Daerah dapat terus berkomitmen untuk terus meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Begitu juga dengan pihak DPRD agar senantiasa mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Selain Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP), BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan atas Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2016.
BPK berharap kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dalam memantau kasus-kasus kerugian daerah, yaitu dengan cara meng-sinkronisasikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan laporan hasil pemantauan atas kerugian negara/daerah, sehingga angka kerugian di kedua laporan tersebut sama dan dapat diselesaikan sesegera mungkin. BPK juga meminta kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar segera memproses kasus-kasus kerugian daerah untuk ditetapkan status pembebanannya serta melaporkannya kepada BPK.
BPK menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar berkomitmen dan secara proaktif melakukan monitoring/peran serta dalam penyelesaian TLRHP dan Kerugian Negara/Daerah. Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan komunikasi yang baik dan efektif dengan Pemeriksa BPK. Untuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan alasan yang sah dan dilengkapi dengan surat usulan beserta data pendukungnya. Selain itu, BPK menyarankan adanya Penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Pada kesempatan acara penyerahan laporan hasil pemantauan tersebut, disampaikan sambutan atas nama entitas yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Cristiandi Sanjaya. Wakil Gubernur, berharap agar Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK dan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk segera ditindaklanjuti. Khusus yang terkait kerugian daerah, diharapkan semua entitas dalam hal ini pemerintahan provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan aturan intern baik dalam bentuk keputusan daerah atau peraturan daerah untuk dijadikan acuan atau rujukan dalam penetapan kerugian daerah dan prosedur penyelesaiannya, sehingga atas kasus-kasus kerugian dapat diselesaikan dengan tuntas. Selain itu diharapkan juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapat opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut, dan bagi kabupaten/kota yang belum memperoleh opini WTP dapat meningkatkan opininya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).