PONTIANAK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyelenggarakan acara Diseminasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK bagi Pemeriksa pada Pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tanggal 05 Desember 2016 dan entitas pemeriksaan di Wilayah Kalimantan Barat yang dihadiri dari Inspektorat tanggal 06 Desember 2016.
Diseminasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diberikan oleh para narasumber dari Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Ditama Revbang) dan Biro Teknologi Informasi (Biro TI) serta dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yang telah lebih dahulu menerapkan aplikasi ini.
Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat 78124 dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa saat ini BPK sedang mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yaitu aplikasi yang digunakan oleh entitas dalam melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudahkan entitas dalam melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dapat dilakukan secara online, tidak secara manual lagi.
Pengembangan SIPTL ini merupakan implementasi Rencana Strategis BPK Tahun 2016-2020, dimana BPK mempunyai visi mejadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Untuk mencapai visi tersebut, BPK melakukan berbagai program dan kegiatan strategis diantaranya dengan melakukan pengembangan SIPTL.
Kepala Perwakilan juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai dengan Semester I Tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan sebanyak 8.887 rekomendasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.285 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan telah sesuai dengan yang direkomendasikan. Sebanyak 2.176 rekomendasi masih belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 390 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 34 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dari keseluruhan rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas daerah sebesar Rp220.249.768.912,97.