Diseminasi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak, 01 Februari 2017 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan diseminasi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) bertempat di Auditorium Perwakilan, Rabu 01 Februari 2017.

Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Ida Sundari yang dihadiri oleh Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menekankan kepada pegawai BPK khususnya pemeriksa untuk benar-benar memahami SPKN terbaru ini dalam menjalankan tugas pemeriksaan baik dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan sehingga bisa diterapkan saat nanti berada di lapangan. Selain itu dalam SPKN juga diatur mengenai kompetensi pribadi pemeriksa yang juga perlu diperhatikan.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Kepala Subauditorat Kalbar I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalbar II, Agvita Windiadi, dan Para Ketua Tim Senior. Sedangkan untuk narasumber pada acara ini yaitu Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II, Iman Santoso, Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Keuangan II, Ismah Alfah dan Staf pada Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II, Oktarika Ayoe Sandha.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pula. Perubahan SPKN merupakan ketentuan yang harus dilakukan karena adanya dinamika terkait peraturan dalam lingkup internasional maupun nasional  seperti terbitnya International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) dan  Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Tahun 2001 yang diberlakukan juga mengalami perubahan dengan mengadopsi International Standards on Auditing (ISA).

Perbedaan antara SPKN 2017 dan sebelumnya antara lain pada SPKN tahun 2007 lebih ditujukan kepada pada pemeriksa BPK RI sedangkan pada SPKN tahun 2017 pengguna SPKN lebih luas yaitu pemeriksa BPK, Kantor Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara dan APIP.