Pontianak, Selasa, 23 Oktober 2018,- bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima tamu dari BPKPD, Bappeda, dan Sekratariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas perkembangan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2018. Pertemuan ini dihadiri oleh Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat; Listiyo Darmanto Senoaji, Kasubaud Kalimantan Barat I; Agvita Windiadi, Kasubaud Kalimantan Barat II; Aan Hayatullah, Kepala Sekretariat Perwakilan; R. M. Heribertus Kurniawan, Ailando Siregar, Anik Pratiwi Rahayu Purwaning sebagai Pengendali Teknis; dan Wizar Dien Yatim, Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan. Dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hadir Samuel, Kepala BPKPD; Ch. Lumano, Sekretaris DPRD; Hendri M. Kepala Bidang Anggaran BPKPD; Suyanto, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD; dan Oktavianus Jerry, Kepala Subbidang Anggaran Bappeda Kalbar.
Pertemuan antara lain ini membahas belum teranggarkannya dana sebesar Rp334,8 miliar karena belum adanya APBD Perubahan TA 2018. Menanggapi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, BPK Perwakilan berpendapat bahwa APBD adalah dana yang pemanfaatannya untuk peningkatan kualitas masyarakat. Kepala Daerah dan DPRD sebagai pemerintah daerah merupakan bertanggung jawab langsung atas pengelolaan keuangan daerah tersebut. BPK sebagai lembaga negara turut bertanggung jawab untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang lebih baik dan akuntabel. Oleh karena itu, BPK Perwakilan tetap bersedia menjembatani atau menjadi mediator antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal yang kiranya perlu dan masih dalam koridor aturan hukum yang berlaku guna mengatasi terhambatnya perubahan anggaran yang dialami Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. BPK Perwakilan tetap berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat baik Gubernur dan pihak DPRD berkoordinasi kembali dengan Kemendagri, sebagai langkah yang dapat diambil saat ini. Pemerintah Provinsi juga agar tidak merealisasikan dana di luar koridor yang telah diatur dalam APBD yang ditetapkan. Jika tidak ada perubahan anggaran, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harusnya menggunakan APBD murni.
Terhadap realisasi belanja mungkin sudah dikeluarkan, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat seperti untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR serta kekurangan kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik, apabila tidak ada perubahan dan adanya pelampauan atas anggaran berpotensi untuk berpengaruh terhadap opini laporan keuangan TA 2018. Selain itu Pemerintah Provinsi Kalbar, harus melakukan rasionalisasi atas berbagai pengeluaran belanja untuk meminimalisir risiko terjadinya defisit atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan APBD Murni TA 2018.