Divonis 20 Tahun Penjara

PONTIANAK POST-Jakarta. Mantan Direktur Utama PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. “Atas nama keluarga besar, Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2)…[selengkapnya]