TRIBUN PONTIANAK – Kapuas Hulu. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, M Kusyairi Husman menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan fasilitasi pengelolaan aset desa se Kapuas Hulu. “Pastinya kegiatan yang dilaksanakan ini merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024…[selengkapnya]