TRIBUN PONTIANAK–Putussibau. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyatakan, kerugian negara akibat adanya dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu, sebesar Rp 316 juta lebih. “Untuk kerugian negara dalam tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp 316 juta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/2)…[selengkapnya]