Kompas – Jakarta. Meski ada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, yang menduga ada penyalahgunaan wewenangan dan kesalahan dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun untuk menalangi Bank Century, tak berarti hal itu terefleksikan dalam aliran dana di bank itu. karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mau terjebak pada hipotesis yang menduga ada aliran dana talangan Bank Century ke partai atau pasangan calon presidan dan wakil presiden tertentu…[download]