TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar mengaku khilaf sehingga selaku penyelenggara negara menerima suap Rp46,3 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp87,4 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce…