Audiensi PGRI Provinsi Kalimantan Barat ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak, 01 Oktober 2020,- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima kunjungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (PGRI Kalbar) di Kantor BPK Kalbar Jalan Ayani. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Hery Ridwan, didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Lukman Rudianto Lumbantobing, dan dihadiri oleh Wakil Ketua PGRI Kalbar, Uray Titin Hiswari, beserta jajaran pengurus PGRI Kalbar, Ketua PGRI Kota Pontianak, Burhansyah, Ketua PGRI Kota Singkawang, Asep Wahyudi, Ketua PGRI Landak, Jongki, dan Ketua PGRI Melawi, Saleh.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Kalan tersebut bertujuan untuk silaturahmi serta memberikan pandangan dari BPK terhadap tatakelola keuangan PGRI sebagai organisasi profesi dan pokok-pokok permasalahan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan yang menjadi sasaran kegiatan audiensi PGRI Provinsi Kalbar.

Dalam sambutannya, Kalan BPK Kalbar menjelaskan bahwa BPK Kalbar bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi. Peran BPK dibagi menjadi tiga yaitu, oversight yang dilakukan untuk memastikan entitas pemerintah melakukan tata kelola keuangan negara yang baik serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, insight dimana BPK diharapkan dapat memberikan pendapat mengenai program-program, kebijakan, dan operasi yang kinerjanya baik,  menyarankan praktik terbaik (best practices) untuk dijadikan acuan, menyarankan upaya lembaga dalam meningkatkan hubungan lintas sektor dalam pemerintahan serta dalam meningkatkan kesesuaian pemerintahan dan mitra nonpemerintah yang lebih baik dan sesuai untuk mencapai hasil penting bagi negara dan masyarakat, foresight dengan memberikan tinjauan masa depan dengan menyorot implikasi jangka panjang dari keputusan/kebijakan pemerintah saat ini dan mengidentifikasi tren kunci dan tantangan yang dihadapi negara dan masyarakat sebelum hal tersebut muncul menjadi krisis. BPK dengan peran oversight, insight, dan foresight berperan memberikan keyakinan (assurance) dan saran perbaikan (improvement) agar pengelolaan keuangan negara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat seperti contoh saat ini BPK sedang melakukakan pemeriksaan dalam penanganan Covid-19 yang diharapkan dapat memberikan informasi  secara transparan, akuntabel, efektif, dan patuh sesuai ketentuan.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh wakil ketua PGRI Kalbar, BPK menyatakan bahwa Komite sekolah adalah bagian penting dalam meningkatkan dan memajukan kualitas sekolah. Perannya sangat dibutuhkan oleh sekolah baik dari pendanaan maupun usulan program sekolah. Namun demikian, semua keputusan tetap ada pada pihak sekolah, sedangkan pengelolaan dana harus dipisahkan dengan dana lain baik itu dari dana BOS, DAK dan dana lainnya. Uang iuran dari peserta organisasi profesi guru atau PGRI tidak termasuk dalam keuangan negara, pengelolaan uang iuran tersebut dikembalikan ke pengurus diluar dari pengelolaan APBN/APBD.

Terkait pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Daerah terkait Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah menyalurkan dana hibah kepada organisasi/lembaga/masyarakat berdasarkan keputusan Kepala Daerah, dimana faktor terpenting adalah pemohon mengajukan hibah melalui proposal, menerima dan melaksanakan kegiatan sesuai proposal, serta mempertanggungjawabkan hibah sesuai aturan yang berlaku. Adapun apabila ada perubahan kegiatan terkait adanya pandemi covid-19, sebaiknya tetap dikoordinasikan dengan pemberi hibah dan agar dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai  ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban realisasi dana-dana pemerintah diatur melalui Juklak, Juknis, dan SOP masing-masing jenis pendanaan. Jika Juklak, Juknis, dan SOP tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban, maka berlaku ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara secara umum (UU, PP, Permendagri, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah) dengan prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan kepada SDM yang menangani pengelolaan keuangan di bawah naungan PGRI sebaiknya dikoordinasikan dengan OPD terkait misalnya Dinas Pendidikan.