BPK Memberikan Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2009 dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009

gabungPontianak, 27 September 2010. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang  dan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran (TA) 2009. Penyampaian laporan dilakukan di ruang rapat kepala perwakilan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Wakil Walikota Singkawang Drs. H. Edy R. Yacoub, M. Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Markus, Plt. Inspektorat Kabupaten Sekadau Drs. H. Khandra Asmarahady serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono menyatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Singkawang TA 2009 masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Karenanya, BPK RI menyatakan pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) yang berarti bahwa secara umum laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab pendapat tidak wajar antara lain; nilai persediaan pada neraca Pemerintah Kota Singkawang per 31 Desember 2009 senilai Rp3.282.911.181 tidak dapat diyakini kewajarannya, aset tetap Pemerintah Kota Singkawang pada neraca per 31 Desember 2009 senilai Rp944.664.036.407,40 belum disajikan secara andal, utang perhitungan fihak ketiga kurang saji minimal senilai Rp4.189.085.341 dalam neraca Pemerintah Kota Singkawang per 31 Desember 2009, ketidaktepatan penganggaran dan pembebanan belanja bunga utang pinjaman senilai Rp148.750.000, belanja barang dan jasa minimal senilai Rp4.967.422.500 dan belanja modal minimal senilai Rp2.373.419 tidak dianggarkan pada akun yang tepat, belanja barang dan jasa konsultasi tidak sesuai ketentuan senilai Rp6.837.193.600 dan belanja langsung non personel sebesar Rp2.971.944.290 tidak didukung bukti yang memadai, realisasi belanja bantuan sosial minimal senilai Rp1.168.456.700 tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah dan pengadaan/perbaikan meubelair ruang kelas DAK bidang pendidikan TA 2009 senilai Rp27.552.800.000 tidak sesuai ketentuan dan pembebanan kegiatan belanja modal dan belanja barang dan jasa TA 2008 melalui akun pembiayaan TA 2009 senilai Rp4.083.327.396 tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Tjhai Chui Mie menyatakan opini tahun ini merupakan penurunan prestasi dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Merupakan tugas DPRD Kota Singkawang untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan laporan keuangan, sehingga ke depan akan lebih baik lagi. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari BPK yang merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dengan Pemerintah Kota Singkawang dalam menyusun laporan keuangan yang baik.

Drs. H. Edy R. Yacoub, M. Si. mewakili Walikota Singkawang menyampaikan opini yang diperoleh kali ini cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota akan mempelajari secara seksama hasil pemeriksaan, sehingga diharapkan dapat menjadi motivasi atau dorongan untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau TA 2009, BPK RI memberi opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion). Drs. Mudjijono mengatakan hal ini dikarenakan hasil pemeriksaan masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan dan lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup memungkinkan untuk menyatakan pendapat. Hal ini berarti bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan dan pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

Beberapa permasalahan material yang ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang mengakibatkan tingkat keandalan informasi dalam laporan keuangan menjadi rendah antara lain; nilai SILPA yang disajikan pada laporan keuangan TA 2009 tidak disajikan secara wajar, penyajian saldo piutang tidak andal karena belum menyajikan pajak-pajak yang belum tertagih sampai dengan per 31 Desember 2009 senilai Rp137.532.608, penyajian saldo persediaan tidak andal, saldo aset tetap belum disajikan secara andal, realisasi belanja modal termasuk di dalamnya belanja barang habis pakai senilai minimal Rp105.340.000 yang tidak tepat dianggarkan dalam belanja modal karena tidak menambah aset pemerintah daerah, terdapat belanja rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai sebesar Rp997.847.142, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp243.960.000 atas realisasi belanja modal tanah, realisasi belanja modal termasuk di dalamnya belanja modal konstruksi kanal permukaan senilai Rp1.124.375.000 yang tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja bantuan sosial termasuk di dalamnya terdapat bukti-bukti pertanggungjawaban proforma sebesar Rp299.500.000.

Menanggapi opini yang diberikan BPK RI, Wakil Ketua DPRD Markus menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sekadau akan berusaha semaksimal mungkin memacu Pemerintah Kabupaten Sekadau supaya melakukan hal-hal yang direkomendasikan sesuai dengan hasil pemeriksaan agar dapat lebih baik lagi.