BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Menyelesaiakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penanganan Covid-19 di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak 21 Desember 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat dan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau di Ruang Rapat Pimpinan BPK Kalbar. Acara ini dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat M. Kebing L., dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, serta dihadiri secara virtual oleh Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah, Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi, dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Bupati Ketapang Martin Rantan, Bupati Kayong Utara Citra Duani, dan Bupati Sekadau Rupinus. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi, didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah dan para Ketua Tim Pemeriksa.

Pemeriksaan kinerja yang BPK lakukan adalah untuk mengukur efektivitas pengendalian pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan testing, tracing, treatment, edukasi dan sosialisasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan pada pelaksanaan kegiatan pengendalian pandemi COVID-19 serta kesiapan dalam menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang. Selanjutnya Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19Tahun Anggaran 2020 dilakukan untuk menilai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait : (1)  refocusing, realokasi APBD dan realisasi penggunaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; (2) Proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19; dan (3) Penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

Secara garis besar, capaian kinerja efektivitas dalam penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan antara lain:

  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan 11 rumah sakit rujukan untuk memperluas jejaring rumah sakit rujukan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
  2. Pemerintah daerah telah memiliki dan mensosialisasikan peraturan yang memuat penerapan disiplin dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan, menggunakan berbagai media informasi baik konvensional maupun digital untuk melakukan komunikasi risiko dan promosi kesehatan serta bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri dalam upaya penanganan pandemi COVID-19;
  3. Pemerintah daerah telah memiliki kebijakan terkait imported case serta berkoordinasi dengan instansi terkait (KKP Kelas II Pontianak, PT Angkasa Pura II, TNI dan Polda) dalam upaya penemuan kasus secara aktif di pintu masuk wilayah; dan
  4. Pemerintah daerah telah berupaya untuk melaksanakan penemuan kasus pasif di tempat kerja, pelatihan tenaga medis/kesehatan, pembentukan tim relawan dan  memberdayakan tokoh agama.

Namun masih terdapat masalah yang perlu mendapat perhatian, antara lain 1) Pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat dan BMHP untuk kegiatan treatment sesuai kebutuhan di mana perencanaan kebutuhan dan analisa kebutuhan sumber daya belum dilakukan berdasarkan data yang valid; 2) Penyediaan jejaring laboratorium belum memadai, pengiriman spesimen dan hasil pemeriksaan laboratorium melebihi waktu baku, sehingga berpotensi terkontaminasi dan tidak akuratnya hasil pemeriksaan laboratorium; 3) Monitoring terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan; dan 4) Pemerintah daerah belum sepenuhnya melakukan upaya sosialisasi ketentuan pidana dan penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan belum memadai.

Pada aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terdapat permasalahan antara lain 1) Refocusing Anggaran Belanja Modal serta Barang dan Jasa kurang dari 50% tidak sesuai ketentuan; 2) Mekanisme pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 Bidang Kesehatan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan; 3) Pengelolaan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Pandemi COVID-19,  dan pengelolaan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga belum tertib dan belum memadai; dan 4) Pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan belum sesuai ketentuan dan berpotensi ada kelebihan pembayaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan efektivitas penanganan covid 19 Bidang Kesehatan, BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang cukup efektif dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19, sedangkan Kabupaten Kayong Utara masih kurang efektif dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19.

Selanjutnya kesimpulan untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau, telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian dalam semua hal yang material.