Kepala Perwakilan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim TA 2022 di Kabupaten Mempawah

Mempawah, Humas BPK Kalbar (08/02/23) – Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat (BPK Kalbar), Wahyu Priyono, bersama dengan Bupati Mempawah, Hj. Erlina, melakukan kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2022 pada hari Rabu, 8 Januari 2023. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Mempawah, kegiatan entry meeting tersebut juga dihadiri oleh Yudi Prawiratman selaku Kepala Subauditorat Kalbar I, Ismail selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Irnawati selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, Tim Pemeriksaan Interim TA 2022 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, serta staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengimbau agar permintaan atas data, informasi, dan dokumen dapat dipenuhi oleh entitas untuk memenuhi kecukupan bukti pemeriksaan. Entry meeting merupakan salah satu tahap penting yang dapat memengaruhi keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan. Hal tersebut karena perolehan data dan informasi dari hasil pemeriksaan interim akan digunakan sebagai alat pendukung pelaksanaan pemeriksaan terinci, setelah LKPD diserahkan kepada BPK, untuk menghasilkan opini yang sesuai dan berkualitas.

Pemeriksaan interim  kali ini, yang merupakan pemeriksaan pendahulu dalam rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023 hingga 2 Maret 2023 dengan tujuan untuk melakukan pengujian substantif atas transaksi-transaksi yang terjadi selama TA 2022 dan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Mempawah menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim BPK dan berharap bahwa kehadiran tim BPK dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Bupati Mempawah juga meminta seluruh Kepala Dinas untuk dapat menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK selama pemeriksaan berjalan.