Kerja Sama BPK dan Inspektorat Provinsi dalam Percepatan Tindak Lanjut dan Mewujudkan Zona Integritas

Pontianak – Jumat, 25 Agustus 2017, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Dra. Ida Sundari, M.M. mensosialisasikan program percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK kepada para Inspektur Daerah se-Kalimantan Barat. Sosialisasi yang dimoderatori oleh Inspektur Provinsi Sekundus, S.Sos., M.M. ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut komitmen yang sudah ditandatangani antara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat dan Auditor Utama KN VI dalam kegiatan workshop yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat Tanggal 11 Agustus 2017. Pada kesempatan kali ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa sesuai dengan komitmen tersebut, telah ditetapkan target terkait pencapaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Target percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dibagi menjadi tiga, yaitu untuk hasil pemeriksaan di bawah tahun 2004 mencapai 70%; tahun 2005-2014 mencapai 60%; dan tahun 2013-2017 mencapai 50% dari posisi terakhir tindak lanjut yang sudah dilaksanakan sampai dengan Semester I Tahun 2017. Berdasarkan data tindak lanjut yang dimiliki oleh BPK, sampai saat ini masih terdapat dua entitas yang belum selesai menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di bawah tahun 2004; sedangkan tahun 2005-2012 sebanyak 133 rekomendasi (39,58%), yang artinya ditargetkan sampai dengan akhir tahun ini tinggal 6,35%. Sedangkan tahun 2013-2017 sebanyak 39,58%, dan ditargetkan berkurang 50% sehingga tersisa 19,79%. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menargetkan untuk rekomendasi di bawah tahun 2004 yang belum ditindaklanjuti segera diselesaikan seluruhnya.

Para Inspektur Daerah dalam kesempatan ini juga menyampaikan hambatan-hambatan dan juga komitmen mereka untuk mendukung percepatan tindak lanjut. Beberapa masalah yang menghambat penyelesaian tindak lanjut antara lain pihak yang terlibat atau yang melakukan pelanggaran sudah meninggal dunia, pihak ketiga yang perusahaannya sudah bubar, atau adanya ketidaksepahaman antara BPK dan entitas. Menanggapi hal tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan agar entitas-entitas yang mengalami hambatan dalam penyelesaian tindak lanjut segera berkonsultasi dengan BPK. BPK akan menyiapkan help desk untuk membantu entitas yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan tindak lanjut sekaligus sebagai salah satu cara untuk mengatasi hambatan jaringan bagi entitas yang akan mengunggah data tindak lanjut ke SIPTL. Dalam acara ini para Inspektur Daerah menyampaikan kesanggupannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam mendorong percepatan tindak lanjut hasil temuan. Beberapa Inspektur Daerah bahkan berinisiatif dengan menggelar kegiatan gelar pengawasan hingga penerbitan SK Tindak Lanjut agar rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera diselesaikan.

Selain mengenai percepatan tindak lanjut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan mengenai target BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan Zona Integritas. Sampai saat ini BPK telah memiliki Whistle Blowing Systems, dan Program Pengendalian Gratifikasi yang merupakan elemen penting Kode Etik BPK. Melalui penerapan sistem pengaduan dan pengendalian gratifikasi, diharapkan dapat meningkatkan keunggulan operasional dalam pemeriksaan dan kelembagaan. Namun demikian Zona Integritas tidak akan dapat diraih tanpa adanya dukungan pihak-pihak entitas.

Integritas suatu instansi dalam melaksanakan tugasnya dinilai melalui poling atau jajak pendapat yang dilakukan oleh tim penilai dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Oleh karena itu selain untuk membangun kesepakatan bersama dalam melaksanakan komitmen percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan permintaan kerja sama dari pihak entitas terkait penilaian Integritas tersebut. Diharapkan para entitas dapat memberikan penilaian yang objektif dan dapat mendukung terwujudnya Zona Integritas di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. [el]