Kode Etik Bagi Pemeriksa (Bag. 3: Profesionalisme)

Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa WAJIB:

  1. menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan,
  2. menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan, rahasia pihak yang diperiksa dan hanya mengemukakannya kepada pejabat yang berwenang,
  3. menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
  4. menghindari perbuatan di luar tugas dan kewenangannya,
  5. mempunyai komitmen tinggi untuk bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara,
  6. memutakhirkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam rangka melaksanakan tugas pemeriksaan,
  7. menghormati dan mempercayai serta saling membantu diantara Pemeriksa sehingga dapat bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan tugas,
  8. saling berkomunikasi dan mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam menjalankan tugas pemeriksaan,
  9. menggunakan sumber daya publik secara efisien, efektif dan ekonomis.

Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemeriksa DILARANG:

  1. menerima tugas yang bukan merupakan kompetensinya,
  2. mengungkapkan informasi yang terdapat dalam proses pemeriksaan kepada pihak lain, baik lisan maupun tertulis, kecuali untuk kepentingan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa kecuali atas ijin atau perintah Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota BPK,
  4. mendiskusikan pekerjaannya dengan auditee diluar kantor BPK atau kantor auditee.