Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA 2009 Memperoleh Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

up load penyerahan landak netPontianak, 28 Oktober 2010. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran (TA) 2009. Penyampaian laporan dilakukan di ruang rapat kepala perwakilan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui, S. Ip., Wakil Bupati Kabupaten Landak A. Sukiman, S. H., Inspektur Kabupaten Landak Thomas M., dan L. Benny dari Sekretariat DPRD Kabupaten Landak serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004.

Untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA 2009 kali ini BPK RI menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion). Melalui sambutannya, Plh. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Juadi Wahid menyatakan bahwa pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Landak TA 2009 masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan opini tersebut berarti bahwa laporan keuangan secara umum tidak disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKP Kabupaten Landak yang mempengaruhi pendapat tidak wajar antara lain: saldo per 31 Desember 2009 atas piutang pajak sebesar Rp1.909.752.700, persediaan sebesar Rp3.812.490.821 dan aset tetap sebesar Rp1.500.769.802.324,59 belum disajikan sesuai dengan SAP; terdapat selisih kas daerah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp642.423.462,19 dan perbedaan sisa kas dengan SiLPA TA 2005 sebesar Rp29.770.425.510,13 yang disajikan dalam akun aset lain-lain. Hal ini telah diungkapkan dalam LHP BPK RI nomor 10A/HP/XIX.PNK/05/2008 dan LHP nomor 10B/HP/XIX.PNK/05/2008 tanggal 19 Mei 2008. Namun tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terhadap permasalahan ini belum diselesaikan secara memadai. Hal tersebut menyebabkan penyajian akun SiLPA dan akun aset lain-lain tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, masih terdapat permasalahan lain yang cukup material antara lain: belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Landak sebesar Rp247.700.000 dilakukan secara rangkap dalam waktu yang bersamaan dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp48.300.000; pemberian bantuan sosial organisasi kemasyarakatan sebesar Rp5.345.024.300 tidak sesuai ketentuan dan sebesar Rp675.840.000 dianggarkan pada akun yang tidak tepat; belanja bantuan keuangan sebesar Rp2.462.783.500 dianggarkan pada akun yang tidak tepat dan diantaranya sebesar Rp258.783.500 belum dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Klemen Apui, S. Ip. meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Landak, dalam hal ini Bupati/Wakil Bupati untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu 60 hari, khususnya temuan yang telah disampaikan pada LHP tahun yang lalu. Begitu juga dengan DPRD akan segera berkoordinasi dengan para pimpinan untuk mengambil tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

Wakil Bupati Kabupaten Landak A. Sukiman, S. H., menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan audit, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Landak selalu berusaha untuk membuat laporan keuangan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. Setelah memperoleh opini tidak wajar selama tiga kali berturut-turut, peningkatan opini yang lebih baik sudah menjadi tujuan pemerintah daerah Kabupaten Landak.