LKPD Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Landak Memperoleh Opini WTP DPP

LKPD-1Pontianak, 02 Juni 2014. Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas TA 2013 yang diselenggarakan hari ini di aula perwakilan, Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak untuk ketiga kalinya dan Kabupaten Landak untuk pertama kalinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Sedangkan lima pemerintah daerah lainnya tetap dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Acara penyerahan dihadiri oleh seluruh Ketua DPRD atau yang mewakili, seluruh Kepala Daerah atau yang mewakili, dan seluruh Inspektur atau yang mewakili dari ketujuh pemerintah daerah. Hadir pula beberapa pejabat struktural dan tim pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Opini yang dinyatakan oleh BPK RI didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan-kelamahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Kota Pontianak: pengelolaan aset tetap belum memadai, serta belum memiliki kebijakan akuntansi tentang penyisihan piutang tak tertagih dan piutang PBB sebesar Rp60.786.692.160,00 tidak dapat ditelusuri.
  2. Kabupaten Landak: pengelolaan aset tetap belum memadai, dimana belum dapat memisahkan antara tanah dan jalan yang juga merupakan permasalahan pada pemeriksaan LKPD 2012.
  3. Kabupaten Kubu Raya: pengelolaan aset tetap belum memadai yang mengakibatkan penyajian saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2013 tidak diyakini kewajarannya, serta terdapat bantuan sosial dan hibah berupa barang pada tiga SKPD yang tidak dianggarkan dalam belanja barang yang akan diserahkan ke masyarakat dan tidak tepat peruntukannya sebesar Rp14.882.750.800,00.
  4. Kabupaten Ketapang: penatausahaan dan pelaporan aset tetap belum memadai, serta sisa kas di bendahara pengeluaran pada 26 SKPD terlambat disetor sebesar Rp523.819.992,99 dan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp304.173.071,00.
  5. Kabupaten Bengkayang: investasi penyertaan modal dalam neraca per 31 Desember 2013 sebesar Rp3.016.800.000,00 belum dapat diyakini, dimana Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum menggunakan metode ekuitas dalam menyajikan nilai penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Bengkayang dan PT. MBM sebagaimana diatur dalam SAP nomor 6 tentang Akuntansi Investasi, serta pengelolaan aset tetap tanah, peralatan dan mesin belum tertib.
  6. Kabupaten Sambas: penyajian dan pengelolaan aset tetap pada neraca per 31 Desember 2013 belum memadai.
  7. Kabupaten Sanggau: realisasi belanja barang sebesar Rp4.010.566.746,00 pada RSUD Sanggau tidak sesuai ketentuan, dimana masih ada belanja barang dan jasa TA 2013 yang digunakan untuk membayar belanja barang pada TA 2012 yang belum diakui sebagai hutang pada RSUD Sanggau.

LKPD 14-1Atas hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah, Didi Budi Satrio berharap agar entitas selalu aktif berkomunikasi dengan BPK RI Perwakilan, agar rekomendasi BPK dapat selalu terpantau tindak lanjutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman dan Walikota Pontianak, Sutarmidji yang mewakili dalam menyampaikan sambutan, mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK RI. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan dewan, maupun antara pemerintah daerah dan dewan dengan BPK RI dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, melalui koordinasi dan konsultasi dapat terus ditingkatkan untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan daerah di masa mendatang.