LKPD Pemprov Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011 Memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian

Pontianak, 5 Juli 2012. Pagi ini bertempat di Ruang Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Anggota VI BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minsen, S.H. pada rapat Paripurna Istimewa. Acara penyerahan ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pejabat di lingkungan BPK RI baik pusat maupun Perwakilan Kalbar dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar serta beberapa tamu undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK RI memberikan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Adapun alasan yang mendasari opini tersebut, yaitu:

  1. BPK RI menilai bahwa dalam tahun 2011, Pemprov Kalbar belum melakukan perbaikan yang signifikan atas sistem pengendalian intern persediaan, aset tetap, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial.
  2. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp3 milyar belum didukung dengan pencatatan yang lengkap. Saldo yang disajikan tidak berdasarkan stock opname. Selain itu, nilai persediaan yang disajikan dalam neraca tidak didukung dengan pencatatan mutasi barang baik dalam kartu stock maupun dalam buku persediaan barang.
  3. Sistem pencatatan, pelaporan dan pengamanan aset tetap pada Pemprov Kalbar belum memadai. Hal ini terjadi pada aset tetap tanah sebesar Rp92,2 milyar. Aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp2,8 milyar. Aset tetap jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp380,9 milyar. Terakhir pada aset tetap lainnya sebesar Rp5,2 milyar. Untuk aset tetap tanah tersebut termasuk di dalamnya tanah yang belum bersertifikat dan aset tanah bersertifikat tidak atas nama Pemprov Kalbar minimal seluas 87.302.153,26 m2 senilai Rp53,2 milyar. Aset tetap yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai  Rp1,7 milyar dan digunakan pihak lain tanpa izin senilai  Rp908 juta.
  4. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kesalahan penganggaran belanja. Kesalahan penganggaran terjadi pada belanja barang dan jasa sebesar Rp42,4 milyar, belanja bantuan sosial sebesar Rp520 juta dan belanja modal yang digunakan untuk pembelian aset yang akan diserahkan/dihibahkan kepada pihak lain sebesar Rp63,6 milyar.

Dalam sambutannya, Rizal Djalil menyampaikan bahwa BPK RI telah melihat terjadi kemajuan yang signifikan pada tata kelola keuangan daerah Pemprov Kalbar. Dengan menggunakan indikator utama dalam Laporan Realisasi Anggaran, BPK RI melihat bahwa telah terjadi peningkatan surplus dari yang semula Rp78,7 Milyar pada tahun 2010 meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp206,9 Milyar pada tahun 2011. Walaupun terjadi surplus yang demikian besar, namun BPK RI melihat bahwa program-program yang telah direncanakan selama ini oleh Pemprov Kalbar tidaklah berarti mengalami penurunan. Artinya, surplus yang ada tersebut terjadi karena usaha keras dari Pemprov untuk melakukan efisiensi biaya atas setiap kegiatan yang dilakukannya.

Pada akhir sambutan, Dr. H Rizal Djalil menyatakan bahwa Kalimantan Barat dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa yang akan datang dengan syarat, Pemprov Kalbar harus segera mendorong perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah dan dengan bersegera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah BPK RI sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.