Opini WDP bagi LKPD Kabupaten Kapuas Hulu Menutup Rangkaian Pemeriksaan LKPD TA 2011 se-Kalimantan Barat

KHPontianak, 03 Agustus 2012. Tanggung jawab BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyatakan pendapat atas LKPD TA 2011 se-Kalimantan Barat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, berakhir dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2011 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu M. Yusuf Habibi dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana yang disaksikan oleh Inspektur Kabupaten Syafaruddin, Kepala Sub Auditorat Kalbar II Joni Rindra Putra dan ketua tim pemeriksa.

Yang menjadi catatan pengecualian dalam hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2011 adalah: saldo persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp6.086.066.355,50 belum didukung dengan pengelolaan yang memadai, yaitu tidak semua unit dan dinas melakukan penghitungan fisik atas persediaan dan belum menyelenggarakan kartu stok dan pencatatan mutasi persediaan secara tertib; saldo investasi non permanen – investasi dana bergulir per 31 Desember 2011 sebesar Rp865.379.500,00 belum didukung dengan pengelolaan dan pencatatan yang baik; Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu belum menerapkan metode ekuitas dalam menyajikan saldo investasi permanen – penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu per 31 Desember 2011 sebesar Rp21.182.000.000,00; serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai, tindak lanjut terkait inventarisasi dan rekonsiliasi aset tetap belum diselesaikan, pengamanan aset tetap belum memadai, pencatatan aset tetap belum tertib dan belum informatif, aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah pusat belum dibukukan dan terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.

Karena opini tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, Adi Sudibyo mengharapkan  agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera menindaklanjuti setiap temuan, dan BPK akan memantau setiap tiga bulan untuk penyelesaian masalah yang dilakukan agar di tahun berikutnya opini dapat ditingkatkan menjadi lebih baik. Penyerahan ini merupakan penyerahan LHP atas LKPD terakhir yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan kepada lima belas entitas pemeriksaannya.