Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Rekening Pembangunan Hutan (RPH) Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, dan Lingkungan Kehutanan Tahun Anggaran 2009 s.d 2011 (Triwulan III)

1234Pada hari ini, Senin 16 April 2012 bertempat di ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Rekening Pembangunan Hutan (RPH) Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, dan Lingkungan Kehutanan Tahun Anggaran 2009 s.d 2011 (Triwulan III).

Laporan Hasil Pemeriksaan ini disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang, Melawi, Ketapang, dan Kubu Raya. Penyerahan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI, sebagaimana amanat pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004. Laporan ini merupakan hasil dari pemeriksaan keuangan yang telah dilaksanakan selama satu bulan di lapangan pada bulan Desember tahun lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik serempak di seluruh Indonesia dengan mengambil sampel pemeriksaan beberapa Provinsi dan beberapa Kabupaten se Indonesia. Adapun tujuan pemeriksaan yang telah dilaksanakan ini adalah untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, RPH Daerah, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan lingkungan kehutanan telah memadai dan Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, RPH daerah, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dan lingkungan kehutanan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo yang didahului dengan penandatanganan berita acara yaitu yang pertama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diterima oleh Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya kemudian penyerahan kedua yaitu kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang diterima oleh Ketua DPRD Harjono dan Inspektur Kabupaten Sintang A. Tilla yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Penyerahan Ketiga yaitu kepada Pemeintah Kabupaten Melawi yang diterima oleh Ketua DPRD Abang Tajudin dan Wakil Bupati Panji kemudian penyerahan yang ke empat yaitu pemerintah Kabupaten Ketapang yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Budi Mateus dan Bupati Kabupaten Ketapang Henrikus. Sedangkan penyerahan yang terakhir kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD  Usman dan Inspektur Kabupaten Kubu Raya H. Ardanihans yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Dalam sambutannya kepala perwakilan menyebutkan masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemui oleh para pemeriksa selama berada di lapangan yaitu : Penerimaan Negara Bukan Pajak dari GNT belum diterima kas negara senilai Rp1,43 Milyar. Beberapa perusahaan tidak melakukan penatausahaan hasil hutan kayu sesuai ketentuan. keempat Pemerintah Kabupaten yaitu Sintang, Ketapang, Melawi, dan Kubu Raya Belum memiliki rekening pembangunan hutan (RPH) sebagai alat kendali dana reboisasi. Penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam-dana reboisasi tahun 2009 s.d 2011 pada 4 kabupaten belum dimanfaatkan dan belum dilaporkan kepada Menteri Kehutanan dengan nilai total sebesar Rp49,20 Milyar serta beberapa permasalahan yang lain.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada entitas agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dan mengharapkan jawaban atas penyelesaian masalah-masalah yang diungkapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan. Atas permasalahan-permasalahan tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Sintang yang dalam hal ini mewakili anggota legislatif menyampaikan terimakasihnya kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Rekening Pembangunan Hutan (RPH) Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, dan Lingkungan Kehutanan. Sementara itu Wakil Gubernur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan segera menyelesaikan tindaklanjut hasil temuan yang ada, sehingga nantinya tidak akan berlarut-larut dalam penyelesaiannya yang bisa menyulitkan pemerintahan itu sendiri