Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, PT. BPD Kalimantan Barat, dan Pemantauan Tindak Lanjut serta Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2015

BOBY8103 - Copy
[Penyerahan LHP oleh Kepala Perwakilan kepada Gubernur Kalimantan Barat yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Assovie]

PONTIANAK – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Belanja Daerah, Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2015. Laporan ini langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah se-Kalimantan Barat pada tanggal 12 Februari 2016 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Pemeriksaan atas Pengelolaan Pelaksanaan Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian internal atas pengelolaan dan pelaksanaan belanja daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Secara umum, hasil pemeriksaan atas belanja daerah menunjukkan bahwa terdapat beberapa temuan yang termasuk dalam kategori kerugian negara/daerah dan potensi kerugian keuangan negara/daerah. Temuan-temuan yang termasuk kategori kerugian negara/daerah antara lain: Kelebihan pembayaran perjalanan dinas, Pemahalan harga satuan pengadaan barang, Kekurangan volume pekerjaan fisik dan/atau barang, dan Kelebihan pembayaran pekerjaan selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan belanja daerah belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012.

Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Tahun Buku 2014 dan Semester I Tahun 2015 bertujuan untuk menilai dan mengukur efisiensi produksi operasional dan efektivitas program Bank Kalbar dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih terdapat kondisi yang perlu diperbaiki/ditingkatkan pada aspek penyelenggaraan, pelaporan dan monitoring evaluasi karena berpengaruh signifikan pada pencapaian tujuan program Bank Kalbar.

Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Tahun 2014 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah, bertujuan untuk menilai efektivitas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehantan Kabupaten Mempawah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih terdapat kondisi yang perlu diperbaiki/ditingkatkan pada aspek penyelenggaraan, pelaporan dan monitoring evaluasi karena berpengaruh signifikasn pada pencapaian tujuan pelayanan kesehatan.

Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Pendidikan Tahun 2014 pada Pemerintah Kabupaten Sanggau, bertujuan untuk menilai efektivitas Pelayanan Pendidikan Dasar pada DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih terdapat kondisi yang perlu diperbaiki/ditingkatkan pada asp

ek penyelenggaraan, pelaporan dan monitoring evaluasi karena berpengaruh signifikan pada pencapaian tujuan pelayanan pendidikan dasar sembilan tahun.

Pada Semester II Tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga telah melakukan penelaahan terhadap dokumen status tindak lanjut rekomendasi, apakah telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

BOBY8156 - Copy
[Penandatanganan Berita Acara disaksikan oleh Kepala Perwakilan]

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, “Sampai dengan Semester II Tahun 2015, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 3.819 temuan atau mengalami penambahan jumlah temuan dari Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 sebanyak 108 temuan dan 8.459 rekomendasi atau mengalami penambahan jumlah rekomendasi sebanyak 296 rekomendasi. Penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kinera dan Belanja Daerah Semester II TA 2015. Dari rekomendasi yang telah diberikan BPK tersebut, sebanyak 5.818 rekomendasi atau sebesar 68,78% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Jumlah rekomendasi ini meningkat sebesar 6,27% dari semester lalu. Sebanyak 2.164 rekomendasi atau sebesar 25,58% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau terjadi penurunan sebesar 10,32%. Sebanyak 443 rekomendasi atau sebesar 5,24% rekomendasi belum ditindaklanjuti. Jumlah ini meningkat dari semester lalu sebanyak 178 rekomendasi atau sebesar 40,18%. Sedangkan sebanyak 32 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah atau sebesar 0,33%, nilai ini tidak berubah dari semester lalu. Dari hasil rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan asset atau penyetoran uang ke Kas Negara atau Daerah sebesar Rp215,31 Milyar, meningkat sebesar 11,82%.”

Terkait dengan penyelesaian kerugian negara/daerah, Kepala Perwakilan berharap kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dalam memantau kasus-kasus kerugian daerah, yaitu dengan cara meng-sinkronisasikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian negara/daerah, sehingga angka kerugian di kedua laporan tersebut sama dan dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah agar berkomitmen dan secara proaktif melakukan monitoring/peran serta dalam penyelesaian TLRHP dan Kerugian Negara/Daerah, meningkatkan komunikasi yang baik dan efektif dengan pemeriksa BPK, dan menyarankan adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Pada kesempatan kali ini perlu kami ingatkan kepada seluruh Kepala Daerah beserta SKPD, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus sudah mengimplementasikan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual. Hal ini penting karena implementasi ini akan mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.” Imbuh Kepala Perwakilan dalam sambutannya. [sp]

BOBY8241 - Copy
[Kepala Perwakilan foto bersama dengan Pimpinan DPRD/yang mewakili se-Kalimantan Barat]
BOBY8246 - Copy
[Kepala Perwakilan foto bersama dengan Kepala Daerah/yang mewakili se-Kalimantan Barat]
BOBY8252 - Copy
[Kepala Perwakilan foto bersama dengan Inspektur/yang mewakili se-Kalimantan Barat]