Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited dari empat Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah

Pontianak, 29 Maret 2021,- Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) kembali menerima empat Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Pemda Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sanggau, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2, dengan menerapkan protokol kesehatan, Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 diserahkan oleh Bupati Kayong Utara, Citra Duani, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan dan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dan diterima  langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi, yang didampingi Kepala Subauditorat Kalbar I, Lukman R. Lumbantobing, Kepala Subauditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, serta beberapa Pejabat Daerah dari masing-masing entitas, Pengendali Teknis Pemeriksaan Interim  didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Interim dari empat entitas tersebut.Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Kalbar. Dengan telah diterimanya Laporan Keuangan unaudited dari Pemda Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah  dan Kabupaten Sanggau, maka BPK akan menindaklanjutinya dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemda. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala perwakilan BPK Kalbar mengharapkan kerjasama dari pemda untuk menjaga komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman dari pemeriksa karena informasi yang tidak tersampaikan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.

Sampai dengan tanggal 29 Maret 2021, BPK Kalbar telah menerima 14 Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 dari 15 entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan telah ditindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksaan ke 14 kab/kota tersebut.