Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited dari Lima Pemerintah Daerah

Pontianak, Humas BPK Kalbar (10/03/2023) – Sesuai Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima lima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Melawi, dan Pemerintah Kota Singkawang bertempat di Ruang Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 diserahkan oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Bupati Sambas, Satono, Wakil Bupati Ketapang, Farhan, Wakil Bupati Melawi, Kluisen, dan Pj. Walikota Singkawang, Sumastro diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Wahyu Priyono, yang didampingi Kepala Subauditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Kepala Subauditorat     Kalbar II, Heribertus Kurniawan, Kepala Sekretariat Perwakilan,  Maksum, serta beberapa Pejabat struktural dari masing-masing entitas, Pengendali Teknis Pemeriksaan Interim didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Interim dari lima entitas tersebut.

Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Kalbar dan sambutan Perwakilan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi. Dengan telah diterimanya Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kota Singkawang, maka BPK Kalbar akan menindaklanjutinya dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengharapkan Pemerintah Daerah segera memberikan data-data dan dokumen yang diminta oleh Tim pemeriksa di lapangan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.

Sampai dengan tanggal 10 Maret 2023, BPK Kalbar telah menerima 6 Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 dari total 15 entitas pemeriksaan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, dan telah ditindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksaan ke enam kabupaten/kota yang telah menyerahkan LKPD tersebut.