Penyerahan Laporan Pemantauan TLRHP Dan Laporan Pemantauan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2014

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin Tanggal  6 April 2015 menyerahkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Laporan Pemantauan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2014 terhadap entitas provinsi, kota dan kabupaten yang ada di wilayah Kalimantan Barat. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penelaahan terhadap dokumen tindak lanjut yang diserahkan entitas. Penelaahan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 14 s.d. 16 Januari 2015 dan baru dapat melaksanakan penyerahan laporan di bulan april karena kesibukan perwakilan yang tidak dapat  ditinggalkan. Sampai dengan Semester II Tahun 2014, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 3.574 temuan dan 7.769 rekomendasi atau mengalami kenaikan jumlah temuan sebanyak 118 dan rekomendasi sebanyak 301 rekomendasi dari semester sebelumnya (Semester I Tahun 2014). Kenaikan temuan dan rekomendasi ini berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013 pada Provinsi Kalimantan Barat, Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah TA 2014 pada 5 entitas, dan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 5 entitas.

Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar para kepala daerah dapat terus berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.  Sementara sambutan untuk Bupati/Walikota yang diwakili Walikota Singkawang Awang Ishak menyampaikan permasalahan yang dihadapi daerah hampir sama antara lain mengenai aset yang disebabkan oleh dokumentasi/arsip yang tidak rapi, pergantian orang/pengelola biasanya tidak disertai serah terima pekerjaan dan sikap bahwa permasalahan tersebut merupakan uang pemerintah jadi tidak perlu dikembalikan. Sambutan Ketua DPRD yang diwakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat M. Kebing menekankan bahwa kerja sama antara BPK dan pemerintah daerah yang sudah terjalin selama ini bisa tetap dilanjutkan dan tindak lanjut bersama-sama dicarikan solusi penyelesaiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sambutan terakhir oleh Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyatakan bahwa pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti temuan-temuan masing-masing dan bila ada yang tidak dapat ditindaklanjuti agar segera dilengkapi dengan alasan-alasan yang sah secara hukum dan segera sampaikan ke BPK.