Peraturan Bupati Landak Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat;perbup-landak-no-22-tahun-2015-ttg-apbdesa