Peraturan Bupati Landak Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan biaya riil atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;perbup-landak-no-35-tahun-2015-ttg-perubahan-perjalanan-dinas-dalam-negeri