Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Simpang Tiga

bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;perbup-landak-no-59-tahun-2015-ttg-tata-kelola-pkm-simpang-3