PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIAR PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK LOKAL KABUPATEN SANGGAU

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3) Undang-32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun Undang Nomor 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiar Publik Lokal Radio Publik kabupaten Sanggau…[download]