PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

bahwa air tanah merupakan kekayaan alam sebagai karunia Tuhan yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai aktivitas masyarakat perlu dilakukan pengaturan [download]