Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Ketapang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 50 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009…[download]