PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas maka perlu dipungut Retribusi Parkir bagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan dan pelataran parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat parkir… [selengkapnya]