PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

bahwa terhadap pemberian izin  tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan dapat dipungut retribusi yang pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Dearah… [selengkapnya]