PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2015 – 2035

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Ketapang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diselenggarakan penataan ruang [download